Ngopi: Soal Istilah ‘Kafir’

Oleh: Muhammad Fatkhu Arifin

Sedang ramai diperbincangkan soal penghapusan kata kafir. Hal ini rupanya berimbas juga pada diri saya pribadi. Beberapa kerabat menanyakan pendapat saya yang sebenarnya tidak tahu apa-apa soal yang begituan. Meskipun sampai saat ini saya juga masih belum yakin, yang dimaksud menghapus kata kafir itu dalam ruang lingkup apa saja? Apakah hanya pada forum majemuk? Atau sampai pada penghapusan diksi dalam KBBI serta penggunaannya dalam skala Nasional? Terlepas dari keraguan saya itu, di negara demokrasi ini saya rasa tidak berlebihan jika saya ikut berpendapat. Iya ‘kan?

Nah, jadi begini, sebelum kita bicara terlalu jauh, saya ingin mengingatkan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam Munas yang menghasilkan keputusan tersebut adalah para alim ulama. Beliau-beliau adalah orang-orang yang berilmu dan tentunya dalam merumuskan kesepakatan itu juga dilandasi dengan pertimbangan dan kebijaksanaan yang matang. So, mulai sekarang, yuk, stop mencela beliau-beliau. Kalau tidak sepakat, sampaikanlah dengan cara dan bahasa yang santun dan berisi. Bukan dengan sarkasme-sarkasme yang ekstrim. Beliau-beliau juga merupakan guru dan orang tua kita. Hormati dan hargai ketulusan niat beliau-beliau.

Keputusan itu juga tidak dimaksudkan untuk mengubah kata dalam ayat-ayat suci Alquran, atau mengajak untuk tidak meyakini kekafiran orang-orang yang tidak mengakui keesaan Allah ﷻ dan/atau tidak mengakui kerasulan Muhammad ﷺ. Please deh! Tidak seperti itu! Keputusan itu didasarkan pada maraknya pertikaian dan perselisihan yang disebabkan oleh kurang bijaknya penggunaan kata yang dimaksud. Kira-kira sih begitu. So, please! Coooooool dooooown … let’s have a cup of coffee and some peacefull talks!

Sekarang coba kita bicara intinya. Tadinya saya ingin sedikit bertele-tele dengan menggambarkan sedikit tentang forum yang menghasilkan keputusan tersebut beserta poin-poinnya. Tapi isu ini sudah cukup ramai dan saya yakin pemirsa sudah sangat paham. Selain itu, saya juga sedang malas menulis banyak-banyak. Heheheheh. Jadi, langsung pada intinya saja ya.

Dalam konteks tertentu, kata ‘kafir’ memang dapat menyebabkan pertikaian dan permusuhan. Tak sedikit pihak yang dengan serampangan menggunakannya sebagai legitimasi atas arogansi yang dilakukan. Parahnya lagi, banyak juga pihak yang menyematkan istilah ini kepada saudaranya sendiri yang seiman. Lebih jauh, sudah banyak pula darah yang tertumpah hanya gara-gara label ‘kafir’.

Lantas, benar perlukah kita menghilangkan istilah ini?

Begini, saya hendak beranalogi sedikit. Ilustrasi yang hendak saya paparkan juga sudah pernah saya gunakan untuk mengomentari isu pelarangan cadar di sebuah Perguruan Tinggi. Saya gunakan lagi ilustrasi ini karena menurut saya intisari kasusnya tidak beda jauh. Analoginya begini;

Saya seorang warga sekolah. Di sekolah saya termasuk nakal dan jail. Saya kerap menyakiti teman-teman saya dengan cara melemparkan sepatu saya ke arah kepala teman-teman saya yang menyebabkan benjol dan cidera. Kenakalan saya ini kemudian jadi tren. Warga sekolah lainnya jadi ikut-ikutan menjaili temannya dengan melemparinya sepatu. Pertanyaannya? Ketika saya melempar sepatu ke arah teman saya dan membuatnya terluka, siapa yang salah? Saya atau sepatu saya? Apakah pihak sekolah kemudian harus melarang warganya untuk membawa sepatu ke sekolah? Uhm … kira-kira bijak tidak ya kalau seperti itu aturannya?

Nah, sekarang mari kembali ke soal. Sama halnya dengan ketika seseorang atau suatu kelompok menggunakan kata ‘kafir’ untuk mengintimidasi atau melakukan kejahatan verbal terhadap orang lain yang berbeda keyakinan.

Kalau memang harus menghilangkan kata ‘kafir’ karena kata itu kerap menimbulkan pertikaian, perpecahan, dan kekerasan baik verbal maupun nonverbal, maka kita juga harus menghentikan produksi senjata tajam. Karena senjata tajam juga banyak digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan keji, banyak digunakan untuk mengancam, membuat orang merasa tidak tenang dan tidak aman. Kita juga perlu menghentikan produksi tinta pena. Karena satu goresan tinta dapat juga memicu peperangan.

After all, bagi saya, sekali lagi bagi saya yang bodoh dan hina ini, daripada menghilangkan istilah kafir, saya lebih setuju kalau kita bersama-sama mendidik masyarakat supaya lebih bijak dalam memilih kata dan/atau mendidik masyarakat supaya memahami, memaklumi, dan mentolerir adanya terminologi-terminologi tertentu dalam suatu ajaran agama dan keyakinan.

Begitu saja lah kira-kira. Tidak perlu banyak-banyak. Semoga yang seuprit ini ada manfaatnya. Kalau tidak setuju, anggap saja hiburan. Kalau setuju, ya … biasa saja lah. Santai saja dan jangan lupa ngopi!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *